Penanganan permasalahan Kredit Macet debitur Bank, baik secara persuasif (non litigasi) dengan cara pengiriman surat teguran (somasi), negosiasi, kesepakatan perdamaian dan asset settlement atas jaminan hutang Debitur , maupunĀ secara litigasi melalui proses eksekusi hak tanggungan, eksekusi jaminan fidusia melalui Pengadilan Negeri maupun penjualan langsung melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
Menangani gugatan, perlawanan, dan bantahan baik dari Debitur maupun pihak ketiga sebagai akibat dari menjalankan proses eksekusi, mengajukan permohonan pengosongan terhadap asset lelang yang dibeli oleh Bank dan mengajukan gugatan dengan permohonan sita jaminan terhadap harta debitur untuk pemenuhan hutang atau sisa hutang dari Debitur.