Memberikan bantuan hukum baik dalam bidang hukum keperdataan maupun hukum pidana dalam proses beracara di pengadilan di berbagai tingkat pengadilan di Indonesia, meliputi berbagai bidang hukum antara lain :
– Perkara Perdata
– Perkara Pidana
– Perburuhan
– Sengketa Asuransi
– Kepailitan
– Hukum Keluarga
– Hukum Tata Usaha Negara.